Ini Dia Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT

28 Juli 2021 23:50

GenPI.co - Banyak masyarakat yang masih tidak tahu ke mana harus mengadu bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Salah satunya adalah ketidaktahuan akan prosedur dan mekanisme serta proses hukum, walaupun di dalam undang-undang sudah dijelaskan secara detail mengenai syarat-syarat, ruang lingkup, asas, pencegahan serta perlindungannya.

Merespons hal itu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang berbagi ilmu pengetahuan kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, terkait Kekerasan di dalam Rumah Tangga yang sering kali terjadi di sekitar lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:  Awas! Mengonsumsi Vitamin D Berlebihan Ternyata Sangat Berbahaya

Mereka mengadakan diskusi yang dilakukan dalam rangka Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai bentuk dari salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi.

Kegiatan ini digagas oleh Ari Johan Tanamal, Ali Makhmud, Dandy Ariesandy, Dadan Pratama, dan Budi Mulyani serta dibimbing langsung Dosen Fakulas Hukum Sri Endah Indriawati.

BACA JUGA:  Awas! Pasien Isoman Covid-19 Jangan Mengonsumsi 9 Makanan Ini

PKM dengan tema 'Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga' merujuk pada dasar hukum Undang-undang no 23 Tahun 2004, diselenggarakan di Kelurahan Babakan, RT 06/RW 02. Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kelurahan Bapak Madsuki, Perangkat Desa, ibu-ibu PKK dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:  Nanas Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Sangat Mengejutkan

Pasalnya, akibat dari tindak kekerasan tersebut dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga.

Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

KDRT memang memerlukan penanganan yang terpadu. Dalam upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya KDRT, sebenarnya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga.

Yaitu, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mulai berlaku pada tanggal 22 September 2004.

"Jika melihat/mengetahui adanya potensi KDRT, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib wilayah setempat, seperti RT/RW. Bila masih blm bisa memberikan efek jera, dapat segera di laporkan ke pihak kepolisian (POLRI) yang memiliki kewenangan khusus dalam menindak pelanggaran yang terjadi," jelas Sri Endah Indriawati.

Dalam pemaparan juga dijelaskan beberapa langkah yang harus ditempuh bila terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Maka, berkaitan dengan hal ini perlu adanya penyadaran hukum terhadap aksi KDRT, sehingga akan terpelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co