KPK Dituding Ingin Memperingan Hukuman Juliari Batubara

29 Juli 2021 14:01

GenPI.co - Indonsia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara 11 tahun terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dianggap terlalu ringan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan tuntuan JPU KPK dinilai terlalu ringan untuk Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19.

"Ringannya tuntutan semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Kurnia Ramadhana, dilansir dari laman resmi ICW, Kamis, 29 Juli 2021.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Suap Bansos, Penasihat Hukum Juliari Minta Ini

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, ditambah pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

ICW menilai, tuntutan itu ganjil mengingat delik hukum yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

"Pasal itu sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar," ujar Kurnia.

Besaran pidana uang pengganti pun dianggap kurang banyak. Tuntutan Rp 14,5 miliar jauh di bawah besaran nilai suap yang didakwa telah diterima Juliari Batubara, yakni Rp 32,4 miliar.

BACA JUGA:  Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun, Begini Komentar Mantan Jubir KPK

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor Bansos Covid-19," ucap Kurnia.

ICW juga menegaskan bahwa KPK harusnya menjalankan fungsi sebagai penegak hukum yang ingin meminta pertanggungjawaban pelaku.

Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK, bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK mengedepankan asas kepentingan umum.

"Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah."

Perkara ini menguak peran Juliari Batubara yang didakwa telah menerima suap Rp 32,4 miliar. Politisi PDIP itu disebut telah menarik fee dari 109 penyedia Bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa.

Sementara itu Ketua Divisi Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi akan menjatuhkan vonis maksimal, yakni hukuman penjara seumur hidup.

"Hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara," kata Almas Sjafrina.

Hukuman itu dianggap pantas dikenakan kepada Juliari Batubara, mengingat perbuatannya yang didakwa telah menerima suap dari program Bansos Covid-19 sebanyak Rp 32,4 miliar.

"Ada banyak korban Bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini. Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," tegas Almas.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, ditambah pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co