Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara - GenPI.co
Tangkapan layar mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan tuntutan dari gedung KPK Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima suap Rp 32 miliar atas bantuan sosial (bansos) sembako covid-19.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  Moeldoko Turun Tangan, Kasus TNI AU Injak Kepala Warga Papua

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Denny Darko Ramal Pandemi Covid-19 Gelombang Kedua

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap jaksa.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu

BACA JUGA:  Pengacara Habib Rizieq Sindir PPKM Level 4, Bikin Kaget

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya