Babak Baru Kasus Suap Bansos, Penasihat Hukum Juliari Minta Ini

Babak Baru Kasus Suap Bansos, Penasihat Hukum Juliari Minta Ini - GenPI.co
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Penasihat hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail meminta jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berlaku adil terhadap kliennya.

Dia mengklaim bahwa sejumlah bukti dan saksi dalam persidangan menunjukkan kliennya tidak menerima suap seperti yang didakwakan penuntut umum.

"Harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil. Karena dakwaan jaksa soal dugaan suap Rp 14,7 miliar kepada Juliari telah dibantahkan selama persidangan," tegas Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

BACA JUGA:  Terbongkar! Juliari Kirim Uang Bansos untuk Dana Pilkada

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwakan bahwa uang Rp 14,7 miliar itu diterima dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.

Namun demikian, dalam persidangan perkara itu, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Ajudan Juliari, Eko Budi Santoso menyatakan bosnya tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Bansos Juliari, Saksi Ungkap Hal Penting

Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, kesaksian dari sejumlah vendor, seperti Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati secara tegas menyatakan tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari.(tan/jpnn)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya