Bayi Beruang Madu Berhasil Dievakusi di Riau

30 Juli 2021 18:01

GenPI.co - Seekor anak beruang madu berhasil dievakuasi kepolisian dan warga di Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Selanjutnya anak beruang itu diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Kepala Polres Inhil AKBP, Dian Setyawan di Tembilahan mengatakan anak beruang madu berjenis kelamin betina ini memiliki berat kurang lebih 30 kilogram.

BACA JUGA:  Mengerikan, Ini Penampakan Karhutla di Riau dari Udara

Sebelumnya, pada Rabu (28/7), aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada anak beruang madu masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Pelanduk.

Warga minta satwa dilindungi tersebut agar dievakuasi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:  Api Belum Terkendali, Karhutla di Riau Terus Meluas

Mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Mandah bersama warga kemudian berupaya mengamankan beruang madu tersebut untuk dibawa ke tempat aman.

"Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Riau, pada Kamis (29/7) di Pelabuhan Lasdap Tembilahan, kami serahkan anak beruang madu itu kepada BKSDA Riau melalui polisi hutan dan bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk dievakuasi," tuturnya.

BACA JUGA:  Mengejutkan, Pulau Burung di Riau akan Dijual ke Investor

Dian menjelaskan beruang madu merupakan hewan yang dilindungi oleh undang undang dan diharapkan warga turut menjaga kelestariannya.

Di Indonesia, beruang madu merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Terima kasih kepada warga yang telah lapor ke petugas sehingga beruang ini bisa dilepaskan ke habitat aslinya," ujar Kapolres. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co