2 Bos Perusahaan Farmasi Dibekuk Polisi, Timbun Obat Segudang

30 Juli 2021 23:28

GenPI.co - Polisi menetapkan 2 tersangka kasus penimbun obat covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya, yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus berawal dari informasi adanya gudang obat yang diduga melakukan penimbunan beberapa jenis yang dibutuhkan saat ini.

"Kami melakukan pengecekan ke lokasi gudang obat. Ternyata, benar gudang tersebut tempat menyimpan berbagai jenis obat milik PT. ASA yang bergerak di bidang farmasi," ujar Bismo di Jakarta, Jumat (30/7).

BACA JUGA:  2 Orang Kementerian Perdagangan Diperiksa, Penimbunan Obat Covid

Keduanya berdalih karena motif ekonomi yang membuat mereka terpaksa menimbun obat.

"Itu demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat/red), karena obat tersebut langka" tuturnya.

BACA JUGA:  PKS Minta Pemerintah Tindak Penimbun Obat dan Oksigen

Bismo mengungkapkan obat obatan yang ditimbun antara lain Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks, Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

"Padahal, kalau dibagikan kepada masyarakat luas, dapat menyelamatkan nyawa kurang lebih 3000 pasien penyintas covid-19," jelasnya.

Dalam aksinya itu, Bismo menuturkan seluruh obat belum sempat terjual. Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas covid-19 jenis Azithromycin dijual Rp 600 - 700 ribu perkotaknya.

"Padahal, harga dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp 34 ribu," tegas Bimo.

Saat ini polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan agar nantinya obat tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat.

"Kedua tersangka dijerat UU perdagangan, perlindungan konsumen, dan pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co