2 Orang Kementerian Perdagangan Diperiksa, Penimbunan Obat Covid

2 Orang Kementerian Perdagangan Diperiksa, Penimbunan Obat Covid - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Penyidik Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat kembali periksa dua saksi ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mengusut dugaan kasus penimbunan obat Covid-19.

Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri mengatakan penimbunan obat Covid-19 diduga melibatkan orang dari kementrian.

"Kita periksa ahli perdagangan sama ahli dari Kementerian Perdagangan," kata Fahmi Fiandri seperti yang dilansir dari Antara, Senin, 19 Juli 2021.

Dengan diperiksa dua ahli itu, penyidik telah memeriksa total 10 saksi terkait dugaan kasus penimbunan obat ini.
​​
Terakhir, polisi telah memeriksa ahli pidana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan enam saksi fakta untuk diminati keterangan.

BACA JUGA:  Dokter Faheem Younus: Ivermectin Bukan Obat Terapi Covid-19

Namun dari sekian banyak saksi, polisi belum kunjung menetapkan tersangka.

"Kita enggak ada hambatan dalam penyidikan, kita kan menyesuaikan sama waktu dari pemeriksaan ahli dan kementerian. Secepatnya kita akan tetapkan tersangka doakan saja," kata Fahmi.

Sebelumnya, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek satu unit rumah toko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin pekan kemarin.

Ruko berlantai tiga itu diduga menjadi lokasi penimbunan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19. (ANT)

BACA JUGA:  Shopee Indonesia Ambil Langkah Hukum Terkait Obat Palsu

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya