Soal Komunitas Baha’i, Pernyataan Yaqut Didukung Pengamat

31 Juli 2021 14:30

GenPI.co - Pengamat politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin menilai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada ke komunitas Baha'i adalah hal yang wajar.

Menurutnya, tidak seharusnya Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad memberikan kritikan kepada Yaqut.

"Menag Yaqut tidak salah. Posisinya sebagai menteri agama sudah benar dan tepat," katanya kepada GenPI.co, Jumat (30/7).

BACA JUGA:  Timur Tengah Memanas, Iran Mulai Frontal, Israel Jadi Korban

Dia menjelaskan, Yaqut harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

"Supaya bisa mengakui agama-agama lokal pribumi," ujarnya.

BACA JUGA:  Syafii Maarif Sebut Buzzer Buat Situasi Panas, Rocky pun Komentar

Menurutnya, kalau Kejawen, Sunda Wiwitan, Saminisme, Kaharingan, Baha'i, Parmalim dan lainnya tidak diakui pemerintah, agama impor juga tak usah diakui dalam UU.

"Sebab, frasa ada yang diakui dan ada yang tidak menimbulkan diskriminasi dan peminggiran,"ujarnya.

BACA JUGA:  Soal Musik Haram, Uki eks NOAH Mohon Simak Ucapan Bang Haji Rhoma

Baginya, sedari awal, Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, hanya menguntungkan mayoritas, bertentangan dengan HAM, melawan isi UUD 45, dan hukum yang ketinggalan zaman.

"Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, sebaiknya dicabut saja!" Jelasnya.(*).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co