GenPI.co - Pengamat politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin menilai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada ke komunitas Baha'i adalah hal yang wajar.
Menurutnya, tidak seharusnya Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad memberikan kritikan kepada Yaqut.
"Menag Yaqut tidak salah. Posisinya sebagai menteri agama sudah benar dan tepat," katanya kepada GenPI.co, Jumat (30/7).
Dia menjelaskan, Yaqut harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
"Supaya bisa mengakui agama-agama lokal pribumi," ujarnya.
Menurutnya, kalau Kejawen, Sunda Wiwitan, Saminisme, Kaharingan, Baha'i, Parmalim dan lainnya tidak diakui pemerintah, agama impor juga tak usah diakui dalam UU.
"Sebab, frasa ada yang diakui dan ada yang tidak menimbulkan diskriminasi dan peminggiran,"ujarnya.
Baginya, sedari awal, Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, hanya menguntungkan mayoritas, bertentangan dengan HAM, melawan isi UUD 45, dan hukum yang ketinggalan zaman.
"Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, sebaiknya dicabut saja!" Jelasnya.(*).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News