KKP: Pemanfaatan Ruang Laut dan Sumber Daya Harus Dikontrol

04 Agustus 2021 07:35

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Permen KP 28/2021 juga berkaitan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA:  Khasiat Mengonsumsi Labu Siam Sangat Dahsyat, Bikin Terbelalak

Kemudian, kebijakan itu juga berkaitan dengan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Melalui Permen KP 28/2021, KKP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, serta pembinaan penataan ruang laut yang mencakup Perairan Pesisir, Wilayah Perairan, dan Wilayah Yurisdiksi.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Daun Pandan Khasiatnya Dahsyat, Siap Goyang

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry mengatakan bahwa penataan ruang laut merupakan panglima dalam pembangunan seluruh sektor di laut.

"Terbitnya Permen KP 28/2021 akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir. Selain itu, kebijakan ini memberikan kepastian hukum, ruang, dan investasi," kata Hendra Yusran Siry, Selasa (3/8).

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI: Kami Diperlakukan Seperti Binatang

Hendra memaparkan bahwa peraturan tersebut juga dapat menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Hendra juga menuturkan bahwa penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama).

"Jadi, pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access," katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co