KAI Sampaikan Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah

04 Agustus 2021 13:28

GenPI.co - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Joni Martinus menyatakan bahwa persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api masih sama seperti penerapan PPKM sebelumnya.

Syarat perjalanan itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," ujar Joni dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Pasien Penyakit Jantung Bisa Divaksin Covid-19, Begini Syaratnya!

Seperti diketahui, syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh perlu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Namun, bila pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

BACA JUGA:  PPKM Turun Level 3, Seluruh Penyekatan Jalan di Kudus Dibuka

Kemudian, pelanggan bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dan, bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin serta pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.

Sementara, untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

BACA JUGA:  PPKM Level 4 Dilanjut Lagi, Politikus PKS Langsung Komentar

Selain itu, syarat perjalanan jika menggunakan KA Lokal, saat ini hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Tetapi, akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Untuk pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.

"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," tutur Joni Martinus.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co