Tempat Nongkrong Politisi Golkar Disikat Anak Buah Anies, Duh!

04 Agustus 2021 20:55

GenPI.co - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menyatakan bahwa telah melakukan pengosongan terhadap cafe Paradigma di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/8) 

Pasalnya, cafe itu tidak memiliki izin usaha dan berada di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ani Suryani menjelaskan, Partai Golkar juga diketahui sudah memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 1973.  

BACA JUGA:  Duet Prabowo-Puan Lawan Anies-AHY, Pasangan Ini Ternyata Unggul

Akan tetapi, pada tahun 2017 antara cafe Paradigma dan Golkar terjalin perjanjian.

"Karena, menyalahi aturan setelah 7 bulan kafe Paradigma berjalan kemudian dibatalkan. Itu pembatalan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," ucapnya, Rabu (4/8)

BACA JUGA:  Simulasi Pilpres, Anies Baswedan-AHY di Atas Angin

Dia menjelaskan, sebenarnya sejak tahun 2019 cafe itu sudah tutup setelah diminta Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Alhasil, beberapa barang pun sudah dipindahkan dari sana, tetapi masih ada yang tersisa.

"Sesuai dengan ketentuan kami punya hak untuk melakukan pengosongan, apalagi ini lahan aset," katanya.

Sementara itu, Ketua Bakumham DPD Golkar Hoiriah Irsadi mengatakan, pihak dan cafe Paradigma sudah melakukan mediasi dan sepakat terkait tidak memperpanjang perjanjian kerja sama. 

"Sejak tahun 2017 sebenarnya sudah dibatalkan. Namun, masih diberikan untuk menikmat, tapi kami sudah serahkan ke Pemda," ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co