Perkembangan Terbaru Kasus Anak Akidi Tio, Mohon Dibaca!

05 Agustus 2021 20:08

GenPI.co - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan informasi terbaru terkait perkembangan kasus sumbangan anak Akidi Tio senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.

Menurut Argo, saat ini penyidik Polri masih menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan kelanjutan kasus itu.

Hasil analisis PPATK nanti akan diketahui aliran dana keluarga Akidi Tio dan memastikan ada tidaknya dana Rp 2 triliun itu.

BACA JUGA:  Direktur LKAB Minta Maaf ke SBY, Akidi Tio Disebut

“Saat ini, kami (penyidik) masih menunggu hasil dari pemeriksaan di PPATK itu,” kata Irjen Argo dalam keterangannya ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Nantinya hasil dari analisis PPATK itu juga bakal menjadi penentu status hukum putri dari Akidio Tio, Heryanty Tio.

BACA JUGA:  Kasus Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Kapolda Sumsel Ikut Terseret

Irjen Argo juga menegaskan bahwa Heryanty telah diperiksa oleh penyidik di Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terkait tak kunjung cairnya dana hibah senilai Rp 2 triliun yang disebut untuk penanganan Covid-19 itu.

Menurutnya, penyidik di Polda Sumsel sudah memeriksa lima orang, termasuk Heryanty Tio dan beberapa pihak keluarga yang menjanjikan, serta sejumlah ahli.

BACA JUGA:  Begini Kronologis Kasus Dana Hibah Hoaks Akidi Tio Sebenarnya

"Perkara ini tetap dalam penyelidikan di Polda Sumsel," terangnya.

Mabes Polri juga telah mengirimkan tim khusus dri Itwasum, Paminal, dan Divisi Propam untuk memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, yang ikut mengumumkan terbuka soal janji hibah tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan dari hasil penelusuran sementara, ahli waris Akidi Tio, tak memiliki uang senilai Rp 2 triliun sebagaimana yang dijanjikan.

Menurut dia, bilyet giro yang sudah diberikan Heryanty kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko untuk dapat dicairkan pada Senin (2/8/2021) lalu, adalah lembaran kosong tak bernilai.

“Pelaporan PPATK hanya akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polda Sumatera Selatan,” tutur Dian.(cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co