Lihat Nih, Tampang Bengis Pembunuh Tenaga Kesehatan Covid-19

06 Agustus 2021 06:30

GenPI.co - Polda Kalimantan Selatan meringkus dua tersangka kasus pembunuhan Romdy Irama, tenaga kesehatan penanganan covid-19 di RS Daerah Idaman Banjarbaru.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor, mengatakan dua tersangka yang ditangkap personel gabungan, yakni RN alias Tole dan AM alias Andi.

"Keduanya merupakan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia setelah dianiaya di rumahnya. Satu tersangka lagi, yakni NA masih dalam pengejaran personel gabungan," ujar Tajudin kepada wartawan, Kamis (5/8).

BACA JUGA:  Arief Poyuono Tantang Duet Anies-AHY, Belum Tentu Menang

Dia menjelaskan aksi pencurian yang berakhir dengan tewasnya korban pada Selasa (3/8) dilakukan tiga tersangka, yakni RN, AM, dan NA karena tergiur melihat saldo rekening tabungan korban.

Sebelumnya, antara tiga tersangka dan korban sudah saling mengenal sehingga korban tidak merasa curiga ketika mereka datang ke rumah.

BACA JUGA:  Moeldoko Beri Waktu ICW 3 Hari, Minta Maaf atau Lapor Polisi

Saat mengobrol, tersangka melihat saldo rekening korban melalui aplikasi HP. Kemudian, tiga tersangka yang sudah memiliki niat jahat meminta korban mengambilkan asbak rokok dan saat korban menuju dapur tersangka RN dan AM mengikuti sedangkan NA menunggu di ruang tamu.

Selanjutnya, saat di dapur, tersangka AM mendorong korban masuk dalam kamar mandi, sehingga tersangka RN menusuk korban dengan pisau di bagian dada kiri dan leher.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Hubungan Megawati dan Jokowi, Ternyata...

Akibat tusukan itu korban meninggal di tempat kejadian dan ketiga pelaku pergi membawa satu unit laptop, satu unit handphone yang dibarter satu paket sabu-sabu dengan orang tidak dikenal.

"Saat petugas hendak menangkap kedua pelaku, mereka melawan dan berusaha melarikan diri sehingga tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada keduanya," ujar Tajudin.

Dua tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan ekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha RS Daerah Idaman Banjarbaru M Firmansyah mengakui, korban yang meninggal dianiaya atas nama Romdy Irama merupakan salah satu tenaga kesehatan penanganan COVID-19.

"Korban merupakan perawat di ruang Parkit dan bertugas menangani pasien COVID-19. Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya dan keluarga tabah," kata Firman. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co