GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan titah tegas. Anak buahnya langsung patuh. Sampai level lurah dibuat tunduk.
Lihat saja Amadeo, Lurah Utan Panjang Kemayoran, Jakarta. Dia akhirnya mencabut kebijakannya sendiri.
Sekarang tak ada lagi yang mengharuskan warga menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum mengambil Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Kalau memang ada arahan terbaru, kita ikuti sesuai arahan Gubernur. Kita mengikuti arahan pimpinan," kata Amadeo yang dikutip dari Antara, Jumat, 6 Agustus 2021.
Kewajiban sertifikat vaksin dalam pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Utan Panjang hanya berlangsung tiga hari, 29-31 Juli 2021.
Setelah itu, belum ada kegiatan pembagian bansos yang dialokasikan dari pemerintah.
Tetapi dia memastikan tidak akan lagi mewajibkan warga yang sudah divaksin untuk bisa mengambil bansos.
Pencabutan tersebut dia lakukan karena Gubernur Jakarta Anies Baswedan melarang seluruh pejabat maupun petugas mewajibkan vaksinasi sebagai syarat pengambilan bantuan sosial.
"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau dibagi kemudian dianjurkan vaksin, boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin, tidak boleh," kata Anies Baswedan.
Bagi Anies, penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk kegiatan kemanusiaan, sehingga tidak boleh ada persyaratan khusus.
Anies Baswedan menegaskan bahwa bansos atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan hak bagi warga yang terdampak PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, khususnya warga Jakarta.
Oleh karena itu, Gubernur Jakarta itu mengeluarkan larangan terkait sertifikat vaksinasi yang dijadikan sebagai syarat bagi warga untuk mengambil BPNT atau bantuan sosial lainnya.
Menurut Anies, kelurahan atau wilayah perangkat kerja mana pun tidak diperkenankan untuk mewajibkan warganya melakukan dan/atau sudah vaksinasi sebelum mengambil bantuan sosial. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News