Soal Syarat Sertifikat Keahlian di Seleksi PPPK, Ini Jawaban BKN

09 Agustus 2021 07:30

GenPI.co - Sejumlah honorer K2 mengeluhkan syarat sertfikat keahlian yang menyebabkan mereka tak bisa mendaftar menjadi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen pun memberikan komentarnya atas keluhan tersebut.

BKN meminta para pelamar PPPK 2021, memahami mengapa syarat untuk mendaftar jauh lebih berat daripada CPNS.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Waswas Soal Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Karena PPPK memang diperuntukkan bagi kalangan profesional, yang bisa langsung menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Tidak seperti CPNS yang harus melewati berbagai tahapan, sesuai jenjang kepangkatannya.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer Pengin Passing Grade Tes PPPK Serendah Mungkin

"Untuk menjadi seorang PPPK harus memiliki sertifikasi keahlian yang dipersyaratkan," kata Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (8/8/2021).

Dia juga memberi komentar terkait kalangan honorer meminta pemerintah meninjau ulang persyaratan sertifikat keahlian, karena sampai kapan pun sulit dipenuhi.

BACA JUGA:  Honorer Administrasi Keluhkan Syarat Sertifikat Keahlian di PPPK

Pasalnya, honorer K2 maupun nonkategori tenaga teknis administrasi, terganjal saat pendaftaran PPPK 2021 lantaran ketentuan meng-upload sertifikat keahlian.

Menurut Suharmen, ketentuan sertifikasi ini diatur dalam Pasal 16 huruf f, PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Yaitu memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku, dan dikeluarkan lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

"Jadi ormasi pengadaan barang dan jasa, otomatis lembaga berwenang yang mengeluarkan sertifikasinya adalah LKPP," bebernya.
Suharmen menegaskan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak bisa diisi PNS.

PPPK juga bukan semata untuk honorer, makanya persyaratan memang dibuat untuk merekrut tenaga profesional sesuai keahliannya.

Sayangnya, kata Deputi Suharmen, banyak yang salah mengartikan seolah-olah PPPK itu untuk tenaga honorer. Padahal menurut PP 49/2018 tidak demikian.

"Mohon dimengerti, PPPK itu untuk tenaga profesional. Mereka direkrut untuk melakukan percepatan perbaikan di pemerintahan.

Itu sebabnya kenapa harus ada sertifikasi," kata Suharmen. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co