Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021

10 Agustus 2021 07:05

GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) mulai Agustus 2021 tak lagi menerbitkan kartu nikah fisik.

Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, Jumat (6/8/2021) dilansir dari laman kemenag.

BACA JUGA:  7 Ciri Suami Lebih Cinta Selingkuhan, Pilihan Istri Cuma 2, Lo

Peralihan kartu nikah fisik menjadi digital, sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kami habiskan," ujarnya.

BACA JUGA:  Pria Berselingkuh, Benarkah Karena Suami Lebih Cinta Pelakor?

Adapun layanan kartu nikah digital, ujar dia, bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

BACA JUGA:  Cara Minta Maaf yang Benar dalam Pernikahan

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Yaitu dengan mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif.

Setelah selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Untuk kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, tapi juga pasangan yang sudah lama menikah.

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Berikut tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama.

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dalam bentuk soft file.

Jajang mengatakan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Dengan memiliki dokumen nikah dalam bentuk digital, pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co