Terbongkar! Pesta Narkoba di Kendal, Ratusan Pil Koplo Siap Edar

10 Agustus 2021 09:31

GenPI.co - Sebanyak empat pemuda digerebek polisi saat menggelar pesta narkoba di sebuah perumahan di Kaliwungu Kendal, Selasa 10 Agustus 2021, pagi.

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan dalam penggerebekan Satuan Narkoba Polres Kendal dan Polsek Kaliwungu, polisi mendapati empat pemuda sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Awalnya keempat pelaku mengelak menggelar pesta narkoba, namun saat digeledah polisi menemuka bong dam sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

BACA JUGA:  Dituduh Langgar Kontrak, Kendall Jenner Diminta Ganti Rugi Rp25 M

Polisi yang menggeledah rumah menemukan ratusan pil koplo yang diduga hendak diedarkan keempat pelaku.

Pil koplo ini didapat dari memesan secara online, untuk kemudian diedarkan dengan paket hemat kepada pelajar.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Kendal Jadi Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19

Polisi juga menemukan ratusan butir pil koplo yang diduga hendak diedarkan karena sudah dalam kemasan paket kecil-kecil. Polisipun menggelandang keempat pemuda ini ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan

Dalam pemeriksaan keempat pemuda ini mengakui jika pil koplo yang ditemukan di rumahnya, akan dijual kembali dengan paket hemat.

BACA JUGA:  3 Obat Paling Mujarab Bikin Kolesterol Terkendali

Keempat pemuda yang diamankan yakni Wahyu Bintang Pratama alias Kentung, Setio Budi alias Bogel dan Maulana Arby alias Wekwek warga Sarirejo Kaliwungu serta Budi Santoso alias Budex warga Kota Semarang.

Menurut salah satu tersangka, pil koplo didapatkan dari cara membeli secara online.

“Kemudian pil koplo tersebut saya kemas dengan plastik kecil berisi 10 butir, untuk kemudian diedarkan kembali. Untuk 10 paket hemat berisi 100 butir pil koplo saya menjualnya seharga Rp100.000,” ujar Budi Santoso alias Budex .

AKP Agus Riyanto mengatakan, keempat pemuda ini diamankan setelah ada laporan warga yang curiga dengan aktivitas pemuda di perumahan Kaliwungu.

”Saat digerebeg keempatnya sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu dan hasil pemeriksaan keempatnya ternyata pengedar pil koplo,” terang kasat narkoba.

Ditambahkan Agus Riyanto, sabu-sabu yang dikonsumi bersama-sama itu adalah hasil patungan keempat tersangka. Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Kendal, barang bukti ratusan pil koplo diamankan petugas.

Para pelaku dijerat pasal 197 dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co