Dituduh Langgar Kontrak, Kendall Jenner Diminta Ganti Rugi Rp25 M

Dituduh Langgar Kontrak, Kendall Jenner Diminta Ganti Rugi Rp25 M - GenPI.co
Kendall Jenner. Foto: Antara/Reuters

GenPI.co - Supermodel Kendall Jenner digugat oleh perusahaan mode Italia Liu Jo, karena diduga melanggar ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Dilansir dari TMZ, Kamis (5/8), pihak Liu Jo dan Kendall telah membuat kesepakatan pada awal 2019 lalu untuk membayar 1,5 juta dolar AS (Rp21,5 miliar) untuk tampil dalam 2 kali pemotretan.

Pemotretan pertama akan dilakukan untuk kampanye Musim Semi atau Musim Panas Liu Jo.
 
Sementara, yang kedua awalnya akan dilakukan pada tahun 2020 lalu untuk kampanye Musim Gugur atau Musim Dingin.

BACA JUGA:  Dulu Polos, Lihat Perubahan Wajah Kendall Jenner Setelah Oplas

Liu Jo mengatakan Kendall telah memenuhi pemotretan pertama yang dilakukan pada tahun 2019 lalu. 
 
Pihaknya juga telah membayar Kendall sebesar 1,3 juta dolar AS (Rp18,6 miliar) pada Februari 2020 lalu dimana ketika tiba waktunya untuk melakukan pemotretan kedua.

Namun, pemotretan kedua terpaksa ditunda akibat pandemi Covid-19 yang melanda. 
 
Dalam gugatan tersebut, pihak Liu Jo juga telah menawarkan untuk menjadwal ulang dengan Kendall untuk musim gugur 2020. 
 
Namun, pihak Kendall tidak memberi respons.

BACA JUGA:  Sukses dengan Kosmetik, Kylie Jenner Bakal Rilis Produk Bayi!

Karena sikapnya tersebut, Liu Jo mengklaim bahwa Kendall memang tidak berniat untuk memenuhi kontraknya. 
 
Akibatnya, kakak dari Kylie Jenner itu dituntut ganti rugi setidaknya 1,8 juta dolar AS atau sekitar Rp25,8 miliar.

Menanggapi gugatan ini, pihak Kendall menyayangkan Liu Jo menempuh jalur tersebut.
 
Sebab menurut seorang juru bicara The Society Management, pihak Kendall telah menawarkan tanggal dan lokasi alternatif kepada pihak Liu Jo.

BACA JUGA:  Anak Sultan, Ini 4 Barang Mewah yang Dimiliki Anak Kylie Jenner

"The Society Management atas nama Kendall Jenner terus menerus menawarkan tanggal dan lokasi alternatif kepada Liu Jo untuk memenuhi kesepakatan yang terpaksa ditunda karena pandemi virus corona," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya