Pemerintah Pastikan Laut Indonesia Bebas Cantrang

10 Agustus 2021 19:50

GenPI.co - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa alat tangkap cantrang tak boleh lagi beroperasi demi menjaga kesehatan laut Indonesia.

Hal itu dia sampaikan sembari menyaksikan langsung pemusnahan alat tangkap tersebut di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Jawa Tengah, Selasa (10/8).

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

BACA JUGA:  KKP: Pemanfaatan Ruang Laut dan Sumber Daya Harus Dikontrol

“Top! Komitmen ini luar biasa,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (10/8).

Menurut Trenggono, kegiatan itu merupakan wujud komitmen semua pihak untuk patuh pada aturan yang ada.

BACA JUGA:  KKP Menangi Gugatan Terkait Ekspor BBL Senilai Rp 10 M

Seperti diketahui, alat tangkap cantrang tak lagi beroperasi di perairan Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Alat Penangkapan Ikan.

“Saya minta semua kalangan juga turut mengawasi laut Indonesia, sehingga pengawasan berjalan lebih optimal,” ungkapnya.

Trenggono mengatakan bahwa larangan tersebut dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut, sehingga kegiatan ekonomi bisa berkelanjutan.

Namun, pelarangan itu tetap dilakukan secara bertahap agar masyarakat lebih siap untuk beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.

“Ini merupakan bagian dari kepedulian pada keberlanjutan ekosistem laut. Menjadi tugas kita ke depan bagaimana laut bisa menyejahterakan masyarakat sampai keturunan berikutnya,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co