KKP Menangi Gugatan Terkait Ekspor BBL Senilai Rp 10 M

KKP Menangi Gugatan Terkait Ekspor BBL Senilai Rp 10 M - GenPI.co
Benih Bening Lobster. (Foto: Dok. KKP)

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan dan Perikanan (KKP) memenangi gugatan terkait ekspor benih bening lobster yang diajukan oleh Direktur PT. Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang terbuka pada Rabu 4 Agustus 2021. Sebelumnya, proses sidang sudah berlangsung sebanyak 17 kali.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar pun menyampaikan rasa syukur atas kemenangan KKP ini.

BACA JUGA:  KKP: Pemanfaatan Ruang Laut dan Sumber Daya Harus Dikontrol

“Alhamdulillah Majelis Hakim telah membacakan putusan sela. Kami juga sudah sampaikan semua jawaban, duplik, dan bukti surat awal kepada Majelis Hakim selama sidang,” ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (5/8).

Menurut Antam, putusan tersebut mengabulkan eksepsi yang disampaikan KKP terkait kewenangan pihak yang mengadili kasus tersebut, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan Pengadilan Negeri.

BACA JUGA:  KKP Bagikan 1,2 Ton Ikan, Ini Tujuannya

“Keputusan lain menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara a quo dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.290.000,00,” ungkapnya.

Sebelumya diketahui, kasus hukum terkait ekspor bening bening lobster bermula dari laporan Direktur PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasangko pada 25 November 2020.

Raditya mengaku mengalami kerugian materiil Rp700 juta dan immateriil Rp10 miliar akibat tak diterbitkannya Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) untuk rencana ekspor atau pengeluaran BBL pada 27 Oktober 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya