Mobil Parkir di Bahu Jalan Tol akan Diderek

07 Juni 2019 15:08

GenPI.co— Direktorat Jenderal Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menindak tegas kendaraan yang parkir di bahu jalan selama arus balik di sepanjang jalan tol.

Sanksi akan dilakukan dengan menderek mobil ke tempat lokasi penindakan sanksi oleh Kementerian Perhubungan. 

Baca juga:

Dear Pemudik, Arus Balik Diberlakukan One Way Hari Ini

8 Kebijakan Disiapkan untuk Antisipasi Arus Balik

“Saat ini mobil derek yang bersiaga di jalan tol khususnya di Cipali sudah 4 mobil derek yang disiagakan. Mobil derek tersebut nantinya akan beroperasi sepanjang jalan tol Cipali untuk menindak pengemudi yang memarkirkan mobilnya di bahu jalan,” Direktur Jenderal Hubdar Budi Setiyadi, Jumat (7/6).

Operasi tersebut dilakukan karena banyak pengemudi yang menggunakan bahu jalan. Seharusnyanya bahu jalan diperuntukkan untuk kondisi darurat, seperti saat kendaran mogok. Bukan tempat istirahat.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, selama ini Kemenhub telah melakukan sosialisasi dengan mengedukasi kepada masyarakat bahwa bahu jalan bukan tempat istirahat. Pengelola jalan tol umumnya sudah menfasilitasi rest area yang dapat digunakan untuk istirahat oleh pengendara.

Pada dasarnya para pengemudi juga sudah mengetahui bahwa bahu jalan yang disalahgunakan oleh para pengemudi mengakibatkan kecelakaan.

"Kami lebih edukasi. Sama nanti bantu pemudik yang mengalami mogok. Tambahan sesuai permintaan dari hasil rapat kemarin, untuk antisipasi mobil yang butuh bantuan karena mogok," terang Budi.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co