Hotel OYO Disinyalir Tempat Prostitusi Online

13 Agustus 2021 22:10

GenPI.co - Pemkot Jakarta Pusat akan memanggil manajemen Hotel OYO Townhouse, Salemba, Jakarta Pusat, terkait dugaan prostitusi daring.

Pemanggilan tersebut menyusul pemberian sanksi terhadap Hotel OYO Townhouse Salemba, usai Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan atas kasus dugaan prostitusi daring (online).

"Akan kita panggil pihak Hotel OYO. Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Jakarta, Jumat (13/8).

BACA JUGA:  Pak Jokowi, Nggak Usah Bingung Pilih Panglima TNI, Nih Calonnya

Sebelumnya, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat telah mengusulkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke PTSP Provinsi DKI Jakarta.

Sanksi administrasi terhadap pihak hotel dilayangkan sebagai tindakan tegas berdasarkan ketentuan dalam Pergub 18 Tahun 2018.bahwa usaha pariwisata dilarang menyelenggarakan perjudian, prostitusi, asusila dan lain-lain.

BACA JUGA:  Kinerja Luhut Pandjaitan Payah, Nih Layak Penggantinya

"Kami tengah mengusulkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke PTSP. Kita lihat aja nanti seperti apa. Itu di OYO ya. Jadi artinya itu pidana," kata Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat, Irwan.

Irwan menegaskan, pihak hotel akan dikenakan sanksi administrasi terberat, yakni pencabutan TDUP sehingga perusahaan tidak boleh membuka bisnis hotel lagi.

BACA JUGA:  Suami Jenita Janet Bongkar Pas Main di Dapur, Idih Keluar Sekali

Atas kasus tersebut, Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan pengawasan lebih aktif terhadap hotel-hotel dan penginapan. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co