PPKM Kembali Diperpanjang, Pakar: Bukan Solusi Mendasar

17 Agustus 2021 11:45

GenPI.co - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021.
 
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
 
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8). 
 
Keputusan tersebut mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing
 
"Berapa kali pun pemerintah memperpanjang PPKM, bukan solusi mendasar menangani Covid-19 di tanah air," kata Emrus kepada GenPI.co, Selasa (17/8). 

Menurut Emrus, ada solusi mendasar yang lebih baik dari penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. 

Emrus menjelaskan, solusi mendasar tersebut ialah manajemen komunikasi yang baik. 

BACA JUGA:  PPKM Diperpanjang, Penanganan di Malang Raya dan Bali Disoroti

"Mampu menumbuhkan kesadaran, membentuk sikap, dan mengubah perilaku kolektif masyarakat menghadapi Covid-19," kata Emrus. 
 
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah melanjutkan kebijakan tersebut dengan nama PPKM level 4 pada 21 Juli sampai 2 Agustus, tanggal 3 sampai 9 Agustus, dan kembali diperpanjang dari tanggal 10 sampai 16 Agustus. 
 
Terbaru, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co