GenPI.co - Rumah sakit di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah didesak untuk segera menyesuaikan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan informasi yang didapatkannya, tarif tes PCR sebesar Rp495.000 itu diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
“Sedangkan di luar pulau Jawa-Bali harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp525.000," katanya di Palangka Raya, Selasa (17/8).
Menurut Sigit, penetapan tarif lebih rendah tersebut dinilai akan sangat membantu masyarakat yang memerlukan pemeriksaan tes PCR.
Beberapa waktu lalu harga tes PCR di Kota Palangka Raya sangat bervariasi mulai dari Rp900 ribu sampai kisaran Rp1 juta.
"Dengan adanya HET PCR yang sudah ditentukan pemerintah pusat, tentunya sangat membantu masyarakat dalam berbagai keperluan," ucapnya.
Sigit menilai langkah yang diambil pemerintah pusat menetapkan tarif PCR lebih rendah, sudah sangat tepat dalam membantu masyarakat.
Apabila tidak ada penetapan tarif oleh pemerintah maka sangat menyulitkan masyarakat.
"Karena harga tes PCR sebelum ada HET cukup sangat mencekik kantong masyarakat,” ujarnya.
Sigit juga meminta agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kalau kita lengah dalam menerapkan protokol kesehatan tidak menutup kemungkinan menjadi korban virus corona tersebut," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News