GenPI.co - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan baru terkait syarat perjalanan selama perpanjangan masa PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali tidak berubah.
Seperti diketahui, masa PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan syarat transportasi masih tetap sama.
Peraturan itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Selain itu, sesuai dengan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Adita Irawati kepada wartawan, Selasa (17/8).
Adita memaparkan bahwa aturan tersebut secara umum memuat beberapa hal.
Pertama, kedatangan dari luar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis satu. Hal itu juga berlaku untuk keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa-Bali.
“Untuk pelaku perjalanan udara, harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam. Lalu, moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam,” paparnya.
Kedua, untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali membutuhkan beberapa persyaratan, seperti kartu vaksin bagi orang yang sudah mendapat dosis lengkap.
“Untuk perjalanan udara hanya dibutuhkan tes Antigen 1x24 jam,” ujarnya.
Lalu, untuk orang penerima dosis pertama, wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam jika melakukan perjalanan lewat udara.
“Dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam,” ungkapnya.
Ketiga, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
“Keempat, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” tutur Adita.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News