Pengurusan STNK Kendaraan Kini Bisa Online, Cek Di sini!

18 Agustus 2021 19:15

GenPI.co - Selama pandemi COVID-19, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, seperti perpanjang pajak tahunan dan lima tahunan banyak digunakan masyarakat. Salah satunya menggunakan Layanan Surat Kendaraan dari Seva.id.

Head of Product Seva.id, Fandi Musjafir mengungkapkan, selama pandemi antusias masyarakat terhadap Layanan Surat Kendaraan sangat tinggi. Sebab, layanan tersebut bisa dipesan dari rumah, sehingga mereka tak perlu harus antre atau berdesak-desakan di kantor Samsat.

"Kami senang karena dipercaya masyarakat untuk membantu mereka mengurus dokumen kendaraannya. Komitmen kami terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," kata Fandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (18/8).

BACA JUGA:  Polda Meto Buka Posko Layanan STNK Korban Kebanjiran

Bahkan, menurut Fandi, lebih dari dua ribu orang telah mengurus dokumen kendaraannya di Seva.id. Transaksi Layanan Surat Kendaraan juga naik signifikan dari bulan ke bulan sepanjang tahun 2021.

Khususnya, sejak penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA:  Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diperpanjang Lagi

Fandi juga mengungkapkan, saat ini transaksi Layanan Surat Kendaraan banyak digunakan oleh masyarakat untuk memperpanjang pajak tahunan kendaraan roda dua, maupun roda empat mereka.

Ia berharap, ke depan layanan Seva.id bisa lebih banyak membantu pemilik kendaraan lainnya.

“Untuk transaksi berbeda tipis, 60 persen motor, dan 40 persen mobil. Ke depannya, semoga layanan Seva.id makin banyak membantu orang. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk menunaikan kewajibannya,” tutup Fandi.

Apalagi, kata Fandi, Seva.id telah mengandeng dengan unit bisnis Astra Group lainnya, mulai dari mobil88, Asuransi Astra, Honda Sales Operation, Maucash, hingga AstraPay untuk mengenalkan Layanan Surat Kendaraan kepada penggunanya.

“Kerja sama dengan anak perusahaan Astra lainnya, seperti Moxa dan Toyota Sales Operation juga akan dilakukan,” tutup Fandi.

Sebagai informasi, Layanan Surat Kendaraan Seva.id melayani perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, dan lima tahunan, balik nama, hingga blokir STNK kendaraan roda dua maupun roda empat.

Layanan tersedia di berbagai kota besar Indonesia, mulai dari wilayah Jabodetabek, Bandung Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Untuk mengurus dokumen kendaraan di Seva.id sangatlah mudah. Masyarakat dapat bertransaksi dari rumah melalui smartphone atau laptop.

Promo Layanan Surat Kendaraan untuk roda dua khusus STNK wilayah DKI Jakarta. Perpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor biaya jasanya hanya sebesar Rp75.000 saja, sudah termasuk pickup dan delivery.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co