Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diperpanjang Lagi

Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diperpanjang Lagi - GenPI.co
Ilustrasi polisi menindak pengendara motor yang masuk ke jalur Busway. Foto: Antara

GenPI.co - Kepolisian akan hapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

"Itu masih tahap sosialisasi," kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, di Jakarta, Jumat (6/3).

BACA JUGA: Polisi Periksa Awkarin Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Arif menuturkan kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Akibat penghapusan regident itu dijelaskan Arif, maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.

"Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan," ujar Arif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya