GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memerangi penyelundupan benur demi melindungi budi daya lobster dalam negeri.
Hal itu merupakan upaya perwujudan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan pemantauan dan pengawasan dilakukan secara ketat.
Selain itu, melalui Pusat Karantina Ikan (Puskari), BKIPM juga akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku budi daya lobster.
“BKIPM juga memperketat pengawasan jalur di pelabuhan, bandara, dan perbatasan laut,” ujarnya, Rabu (18/8).
Rina mengatakan bahwa sinergitas BKIPM dengan TNI-Polri, Bea Cukai, dan aparat lainnya terus ditingkatkan.
Hasilnya terdapat 52 kasus pengagalan penyelundupan benur sejak 23 Desember 2020 hingga 15 Agustus 2021.
“Kasus-kasus ini tersebar di 13 lokasi meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Cirebon,” katanya.
Rina menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan benur adalah bentuk komitmen BKIPM dalam mengawal tumbuhnya budidaya lobster dalam negeri.
Menurutnya, total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor. Sebanyak 3.710.838 ekor adalah benih lobster jenis pasir.
Sementara itu, sebanyak 162.937 ekor adalah benih lobster jenis Mutiara.
“Nilai benih lobster yang diselamatkan mencapai Rp 159.932.385.000,” ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News