GenPI.co - Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengumpulkan dana sekitar Rp50 juta dari sanksi denda warga yang tidak memakai masker.
Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Apriandi mempertanyakan penggunaan dana yang terkumpul tersebut.
Menurut Apriandi, berdasarkan keterangan Satpol PP digunakan untuk menutupi biaya operasional selama melakukan razia masker tersebut.
Padahal pemerintah daerah sudah menganggarkan kegiatan tersebut dengan menggunakan anggaran daerah.
"Apa diperbolehkan memakai dana yang bersumber dari denda yang dikumpulkan dari warga yang dikenakan sanksi itu untuk kegiatan razia? Saya pikir ini tidak benar," katanya di Tanjungpinang, Kamis (19/8).
Apriandi mengatakan sampai sekarang belum mengetahui berapa uang yang berhasil dikumpulkan dari razia masker yang dilakukan beberapa bulan lalu tersebut.
"Kami sudah berulang kali tanya, tidak mendapat jawaban," ujarnya.
Apriandi juga mempertanyakan dasar hukum dalam menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker.
"Kalau dasar hukumnya surat edaran wali kota, kayaknya tidak mungkin karena tidak boleh menerapkan hal itu," kata dia.
Sementara, Kepala Satpol Pamong Praja Tanjungpinang mengatakan pihaknya menerapkan denda bagi anggota masyarakat yang tidak menggunakan masker berdasarkan peraturan wali kota.
Dana yang terkumpul dari razia masker seingatnya Rp50 juta. Ia pun membantah dana itu digunakan untuk kegiatan operasional razia.
"Ini kegiatan sudah lama. Kami sudah setor ke kas daerah Rp50 juta," paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News