Astaga, Instruksi Jokowi Terkait Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi

21 Agustus 2021 06:20

GenPI.co - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal batas tarif tertinggi swab test polymerase chain reaction (PCR) covid-19 masih diabaikan sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta.

Pasalnya, sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta menggunakan berbagai cara untuk menetapkan tarif lebih mahal, mulai dari menambah komponen biaya hingga menawarkan layanan premium dengan hasil instan.

Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan menegaskan, cara-cara tersebut melanggar aturan. Akan ada tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar.

BACA JUGA:  Air Rebusan Akar Alang-alang Khasiatnya Cespleng, Wow Banget

Berdasarkan instruksi Presiden Jokowi, tarif tes PCR turun menjadi Rp 495.000 pada Minggu (15/8/2021).

Presiden Jokowi menilai, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus covid-19.

BACA JUGA:  Setelah Makan Udang Jangan Mengonsumsi Ini, Sangat Berbahaya

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," jelas Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

BACA JUGA:  Air Kelapa Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Bikin Terbelalak

Setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.

Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.

Akan tetapi, dalam SE terbaru itu tak ada ketentuan yang mengatur berapa lama hasil tes harus keluar. Aturan tarif terbaru itu mulai berlaku pada 17 Agustus.

Namun, setelah aturan itu berlaku, sejumlah klinik dan rumah sakit penyedia layanan swab test PCR masih mengenakan biaya di atas tarif batas tertinggi.

Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan setiap penyedia jasa swab test PCR untuk menetapkan harga sesuai batas tarif tertinggi Rp 495.000.

Abdul Kadir pun menegaskan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi dengan menetapkan tarif lebih mahal.

"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya, tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul Kadir dalam keterangannya, Kamis (19/8).

Tak hanya itu, Abdul Kadir mengatakan, bahwa RS dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tesnya keluar lebih cepat.

"Tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," tegas Abdul Kadir.

"Pemeriksaan PCR itu komponennya sudah termasuk juga jasa dokter, administrasi, itu sudah masuk semua ke situ," sambungnya.

Abdul Kadir juga memastikan akan ada pengawasan dan tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar aturan soal ketentuan batas tarif atas tes PCR ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co