Kena Macet di Tol Pas Mudik Lebaran Bisa Tuntut Ganti Rugi

11 Juni 2019 04:02

GenPI.co - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengemudi yang terjebak macet selama perjalanan mudik maupun arus balik Lebaran di Tol Cikapmek dapat menuntut ganti rugi. Pasalnya tuntutan dapat diajukan karena sesuai dengan undang-undang no 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Sementara menanggapi pernyataan YLKI, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengkau bingung dengan dasar masyarakat minta ganti rugi karena terjebak macet di jalan tol. "Saya nggak begitu paham ya, nggak begitu tau saya. Di undang-undang apa ya tuh, mungkin perlindungan konsumen ya, referensi pakai undang-undang apa itu," ujar Budi, Senin (10/6). 

Baca juga :

5 Wisata Museum Untukmu yang Malas Hadapi Kenyataan Usai Lebaran 

Jan Ethes yang Imut, Ancam Popularitas Om Kaesang Pangarep 

Teka Teki Agama Ani Yudhoyono Terjawab 

Budi menilai, kemacetan yang terjadi di Cikampek karena volume kendaraan yang melintas jalan tol Cikampek memang banyak yang membuat kepadatan di ruas jalan tol tersebut. Kemacetan terjadi karena kendaraan melintasi di jalan tol Cikampek secara bersamaan, sehingga arus kendaraan macet tak dapat dihindarkan. Banyak faktor yang menyebabkan kemacetan, salah satunya saat pengemudi yang melintas jalan tol itu kelelahan sehingga banyak para pengemudi memarkirkan kendaraan di pinggir jalan yang menyebabkan kemacetan. Operator dan kepolisian juga tidak diam untuk mengurai sendatnya kendaraan. 

Sementara menurut Sekretaris YLKI Agus Sujatno menjelaskan lebih lanjut bahwa masyarakat pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Sesuai dengan UU no 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. "Jalan tol kan memungut bayaran dan men-declare kalau itu jalan bebas hambatan, namun yang didapatkan konsumen jalan yang macet, nggak sesuai. Ganti rugi paling sederhana adalah menggratiskan jalan tol apabila terjadi kemacetan yang besar dan tidak bisa diatasi operator”. Ujar Agus. 

“Nah bagi warga yang mengalami kemacetan di Tol Cikampek baik arus mudik dan arus balik Lebaran, warga bisa mengajukan tuntutan hukum ke meja hijau. Nantinya putusan pengadilan yang menentukan skema bagaiman bentuk kerugian yang diberikan kepada warga yang terjabk macet”. Tambah agus.


Tonton lagi :

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co