Juliari Batubara Sewa Pesawat Pribadi ke Wilayah Bukan Bencana

23 Agustus 2021 18:01

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menggunakan pesawat pribadi ke wilayah bukan bencana.

Padahal penggunaan private jet hanya dapat digunakan untuk meninjau wilayah bencana.

Anggota majelis hakim, Joko Subagyo mengatakan terkait kunjungan kerja terdakwa dengan menggunakan private jet semestinya hanya dilakukan di wilayah bencana saja dengan biaya hibah dalam negeri yang anggarannya dikelola Kemensos.

BACA JUGA:  Telak! Jusuf Kalla Diminta Jangan Sok Pahlawan

"Pada saat kunjungan ke Bali dan Semarang, kedua lokasi tersebut tidak sedang dalam keadaan bencana," ujar Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Dalam surat tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Kabiro Umum Kemensos saat itu Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp 270 juta kepada sekretaris pribadi Juliari Batubara yaitu Selvy Nurbaity.

BACA JUGA:  ICW: Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup!

Uang itu untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Denpasar pada 20 dan 23 Agustus 2020 untuk 4 orang penumpang.

Selanjutnya, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Matheus Joko menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Selvy Nurbaity untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Semarang, seperti bukti rekaman percakapan telepon antara Adi dan Selvy pada 2 November 2020.

BACA JUGA:  Tok! Hakim Vonis Eks Mensos Juliari Batubara 12 Tahun Penjara

"Sehingga sudah semestinya terdakwa mengetahui kunjungan kerja ke dua lokasi tersebut tidak bisa menggunakan 'private jet'," kata hakim Joko.

Demikian juga kunjungan kerja ke Lampung yang dilakukan pada 30 November 2020.

Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp 275 juta kepada Selvy untuk pembayaran sewa pesawat.

Namun perjalanan itu dibatalkan, sehingga Selvy menerima pengembalian uang sebesar Rp 206,5 juta dari perusahaan carter pesawat dan sudah dikurangi biaya administrasi pembatalan.

"Atas perintah terdakwa ke Selvy Nurbaety akan meminta uang sewa ke Adi Wahyono di mana sebelumnya Adi Wahyono berkomunikasi dengan Selvy, dan saat itu Adi menyampaikan akan menyiapkan uangnya dahulu seraya menyampaikan," ungkap hakim Joko.

Dengan adanya beberapa kali permintaan uang pesawat dari Selvi Nurbaety ke Adi Wahyono, menurut hakim, membuktikan uang sewa pesawat ke Bali, Semarang, dan Lampung bukan bersumber dari dana hibah luar negeri ke Kemensos melainkan dari fee para penyedia bansos sembako Covid-19.

Dalam perkara ini Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co