Tok! Hakim Vonis Eks Mensos Juliari Batubara 12 Tahun Penjara

Tok! Hakim Vonis Eks Mensos Juliari Batubara 12 Tahun Penjara - GenPI.co
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan penasihat hukumnya Maqdir Ismail mengikuti sidang pembacaan vonis dari gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Putusan ini diketahui lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:  Cerita Dokter Boyke, Buka Praktik Dibayar Murah

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata hakim.

"Jika tidak maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.

BACA JUGA:  KPK Warning Gubernur asal PKS, Isinya Jleb

Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Damis.

BACA JUGA:  Manuver JK Dibongkar, Bisa Seret Anies Baswedan

Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya