Gaji ke-13 Segera Cair, Ini Dasar Aturan Penggelontorannya

11 Juni 2019 15:12

GenPI.co—  Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelontorkan dana Rp27 miliar untuk pegawainya, yaitu merupakan gaji ke-13 dan tunjangan yang diterima pada hari ini, Selasa (11/6).

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dasar dari penggelontoran gaji ke-13 pada pegawai negeri sipil pada tahun ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca juga:

Gaji ke-13 Meleleh di Gorontalo Hari Ini

Setelah THR Muncul Gaji ke-13, Ini Sejumlah Faktanya!

Aturan itu dilengkapi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat ngara, dan  penerima pensiun atau tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini.

Penghasilan tersebut, dikutip dari setkab.go.id, diberikan bagi  PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,  tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok,  tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan  tambahan penghasilan.

Untuk penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai  peraturan perundang-undangan.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co