Setelah THR Muncul Gaji ke-13, Ini Sejumlah Faktanya!

Setelah THR Muncul Gaji ke-13, Ini Sejumlah Faktanya! - GenPI.co
PNS pada Juni 2019 mendapat gaji ke-13 (foto: Antara)

GenPI.co— Setelah mendapat tunjangan hari raya (THR), pegawai negeri sipil dan pensiunan PNS bakal dikucurkan gaji ke -13 pada Juni 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini menyatakan setelah tunjangan hari raya PNS yang dibagikan pada 24 Mei 2019, berlanjut gaji ke-13 pada Juni 2019.

Baca juga:

Sambut Lebaran, Yuk Ikut Lomba GenPI.co Bagi-bagi THR

THR Sudah Cair, PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Apa itu gaji ke-13, berikut penjelasannya seperti dikutip dari Instagram @kemensetneg.ri:

Arti:

Gaji ke-13 atau tunjangan ke-13 adalah penghasilan yang diperoleh setiap satu tahun sekali

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya