Buron ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Jogja Ditangkap

24 Agustus 2021 18:11

GenPI.co - Berakhir sudah pelarian RMD (21), pria asal Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah.

RMD yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinsial DLP (21) di Kecamatan Ngemplak, Sleman, DIY akhirnya tertangkap di tempat persembunyiannya.

Tersangka buron dan berhasil ditangkap di wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

BACA JUGA:  Mahasiswi dan Kakaknya Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah!

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan, tersangka RMD saat kejadian pembunuhan itu berlangsung berstatus sebagai pekerja di salah satu kandang ayam yang berada di wilayah Ngemplak.

"Proses pencarian tersangka ini cukup panjang perjalanannya, karena tersangka kemudian kita temukan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," kata Burkhan saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021).

BACA JUGA:  Seorang Mahasiswi di Aceh Lumpuh Usai Disuntik Vaksin Sinovac

Ia menjelaskan penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama antara tim Polda DIY, Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Ngemplak.

Selain itu kerjasama juga dilakukan bersama dengan jajaran Polres Kukar dan Polsek Kembang Janggut untuk mengungkap persembunyian tersangka.

BACA JUGA:  Mahasiswi Lumpuh di Aceh Akui Terpaksa Ikut Vaksinasi Covid-19

"Ketika kita menemukan tersangka ini dalam persembunyian di sana, dimana dia mencoba bersembunyi dengan berusaha bekerja di salah satu perkebunan sawit di Tenggarong tersebut," ujarnya seperti dikutip dari AYOYOGYA.COM.

Polisi sendiri menyebut motif tersangka lantaran sakit hati akibat terus diutangi korban.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menambahkan berdasar keterangan tersangka ternyata korban memiliki hutang kepada pelaku.

Namun belum sempat utang sebelumnya dibayarkan, korban telah meminta lagi.

"Motif sakit hati karena yang bersangkutan menurut keterangan tersangka bahwa si korban memiliki hutang kepada pelaku. Kemudian pada saat sebelum kejadian korban meminta untuk meminjam uang lagi namun dari pelaku mengatakan bahwa uang yang kemarin saja belum dikembalikan, sekarang mau minta lagi," sambung Deni.

Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Pasal yang kita kenakan kita lapis dari 340, 338 dan 365. Kenapa kita terapkan 365? Karena ada kendaraan korban yang dirampas sama tersangka kemudian sempat ditukar kendaraan lain dan hasilnya digunakan untuk perjalanan ke luar daerah tersebut," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan warga di sekitar Ngasem, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan pada Sabtu (24/7/2021) sore.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co