GenPI.co - Tim Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Riau melepasliarkan delapan ekor Kukang.
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono mengatakan Kukang yang dilepasliarkan itu terdiri dari dua ekor anakan berumur sekitar tiga tahun dan dewasa di atas lima tahun.
Hartono mengungkapkan proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta Tim medis Balai Besar KSDA Riau.
“Telah dilakukan observasi dengan menyatakan bahwa ke delapan Kukang tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan,” katanya, Rabu (25/8).
Sebelumnya, satwa dengan nama latin Nycticebus coucang itu dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021.
Ini merupakan hasil operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Pelepasliaran dilakukan di habitatnya yaitu salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau," tuturnya.
Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi undang-undang dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori endangered atau terancam punah.
Sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
Satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder. Oleh karena itu, satwa ini tidak jarang ditemukan di perkebunan.
"Kukang ini diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembangbiak dengan baik di alamnya," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News