Sekolah Tatap Muka Dibuka, Puan Maharani: Harus Ada Pengawasan

26 Agustus 2021 01:50

GenPI.co - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pelajaran tatap muka (PTM).

Menurutnya, pemerintah daerah harus memprioritaskan membuka sekolah-sekolah yang telah melakukan uji coba PTM sebelum lonjakan kasus covid-19 terjadi pada Juni-Juli lalu.

“Sekolah tatap muka terbatas membutuhkan pengawasan bersama dari guru, sekolah, dinas pendidikan, dan dari orangtua murid sendiri agar pelaksanaannya sesuai dengan pedoman yang berlaku,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

BACA JUGA:  Pilpres 2024, Duet Prabowo-Puan Maharani Mantap

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan pihak sekolah tidak memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila orangtua atau walinya tidak mengizinkan.

Sekolah juga diminta tetap menyiapkan infrastruktur pembelajaran jarak jauh, mengingat sekolah tatap muka juga masih bersifat terbatas.

BACA JUGA:  Isu Puan-Prabowo di Pilpres 2024, Pengamat Beri Analisis Telak

“Saya harap, sekolah bisa memfasilitasi setiap kebutuhan siswa,” ujar Puan.

Puan Maharani mengatakan dirinya setuju menyambut baik rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di daerah PPKM Level 1-3.

BACA JUGA:  Adu Kekuatan Puan dan Ganjar, Siapa yang Dipilih PDIP?

Sebab, dalam aturan terbaru PPKM 1-3, daerah dimungkinkan menggelar sekolah tatap muka.

“Sebab, sekolah tatap muka dapat memulihkan kognitif dan psikologis anak,” katanya.

Sementara itu, Puan juga mendorong agar daerah cepat menyelesaikan vaksinasi covid-19 bagi para siswa di atas 12 tahun, guru, serta staf sekolah. Dengan demikian, sekolah tatap muka akan terlaksana dengan lebih aman.

“Untuk daerah yang masih berada dalam PPKM Level 4, tetap harus mengikuti aturan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Patuhi kebijakan agar tidak membahayakan para siswa,” tegas Puan.

Sekadar informasi, PTM terbatas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co