GenPI.co - Tersangka penodaan agama, Ustaz Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri karena mengalami pembengkakan jantung.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung," kata Ramadhan, di Jakarta, Jumat (27/8).
Ramadhan menjelaskan Yahya Waloni dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Ramadhan, tersangka MYW dibawa ke Rumah Sakit Polri, karena kondisinya lemas, selanjutnya dirawat di rumah sakit ini.
"Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung," kata Ramadhan.
Yahya Waloni ditangkap rumahnya di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku , agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama.
Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2).
Di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Akibat perbuataan itu, Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun penjara. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News