Ustaz Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Ustaz Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis - GenPI.co
Ustaz Yahya Waloni. Foto: YouTube/An-Najah T)

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri menjerat Ustaz Yahya Waloni dijerat dengan pasal berlapis dengankasus ujaran kebencian.

"Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (27/8).

Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2).

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Bongkar Manuver PAN, Seret Amien Rais

Di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," tutur Rusdi.

BACA JUGA:  Kata Zoya Amirin, Oleskan Gel Main jadi Enak, Jleb

Rusdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar.

Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021.

BACA JUGA:  Anlieki, Pengusaha Sukses Punya 300 Outlet dengan Omzet Rp 30 M

Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya