Kemenkumham Menangkan Satupena Pihak Nasir Tamara, Denny JA Ketum

02 September 2021 00:10

GenPI.co - Kementerian Hukum dan HAM memutuskan memenangkan organisasi penulis Satupena pihak Nasir Tamara.

Keputusan No AHU 00021211.AH.01.08. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Penulis Indonesia pun sudah dikeluarkan pada Kamis (1/9).

Surat keputusan itu ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian.

BACA JUGA:  WN Jepang Dievakuasi dari Bali? Ini Penjelasan Kemenkumham

Dengan demikian, saat ini hanya satu organisasi penulis Indonesia Satupena yang sah dan diakui menurut hukum.

Berdasarkan keputusan yang disahkan Kemenkumham, Denny J.A.menjabat sebagai ketua umum.

BACA JUGA:  Peserta CPNS Kemenkumham Tak Lulus Administrasi Terbanyak SMA

Adapun sekretaris jenderal (sekjen) ialah Satrio Ariamunandar, sedangkan ketua dewan penasihat diduduki Chappy Hakim.

Chappy didampingi mantan Ketum Nasir Tamara dan pemikir Islam Profesor Asyumardi Arza.

BACA JUGA:  Kemenkumham Akui Terjadi Keributan dengan Diplomat Nigeria

“Kita perlu menggabungkan dan mengembangkan potensi seluruh penulis,” kata Denny.

Dia pun mengajak para penulis untuk kembali bersama-sama membangun ekosistem yang kondusif.

“Selain itu, juga melindungi penulis dan memberikan akses sebesar-besarnya kepada penulis di dunia penulisan internasional,” ujar Denny. 

Susunan lengkap pengurus Satupena:

Ketua Umum: Denny J.A.

Sekretaris Jenderal: Satrio Arismunandar

Wakil Sekretaris Jenderal: Swary Utama Dewi

Bendahara Umum:  M Ajisatria Sulaeman.

Ketua Penasihat: Chappy Hakim.

Anggota Dewan Penasihat: Nasir Tamara, Azyumardi Arza, Didin S.Damahuri, Inda Cintraninda Norhadu Ilham Bintang, Wina Armada Sukardi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co