GenPI.co - Kementerian Hukum dan HAM memutuskan memenangkan organisasi penulis Satupena pihak Nasir Tamara.
Keputusan No AHU 00021211.AH.01.08. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Penulis Indonesia pun sudah dikeluarkan pada Kamis (1/9).
Surat keputusan itu ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian.
Dengan demikian, saat ini hanya satu organisasi penulis Indonesia Satupena yang sah dan diakui menurut hukum.
Berdasarkan keputusan yang disahkan Kemenkumham, Denny J.A.menjabat sebagai ketua umum.
Adapun sekretaris jenderal (sekjen) ialah Satrio Ariamunandar, sedangkan ketua dewan penasihat diduduki Chappy Hakim.
Chappy didampingi mantan Ketum Nasir Tamara dan pemikir Islam Profesor Asyumardi Arza.
“Kita perlu menggabungkan dan mengembangkan potensi seluruh penulis,” kata Denny.
Dia pun mengajak para penulis untuk kembali bersama-sama membangun ekosistem yang kondusif.
“Selain itu, juga melindungi penulis dan memberikan akses sebesar-besarnya kepada penulis di dunia penulisan internasional,” ujar Denny.
Susunan lengkap pengurus Satupena:
Ketua Umum: Denny J.A.
Sekretaris Jenderal: Satrio Arismunandar
Wakil Sekretaris Jenderal: Swary Utama Dewi
Bendahara Umum: M Ajisatria Sulaeman.
Ketua Penasihat: Chappy Hakim.
Anggota Dewan Penasihat: Nasir Tamara, Azyumardi Arza, Didin S.Damahuri, Inda Cintraninda Norhadu Ilham Bintang, Wina Armada Sukardi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News