Masjid Ahmadiyah Diserang, Pemerintah Gagal Lindungi Konstitusi

04 September 2021 12:10

GenPI.co - Dua ratusan orang gerombolan massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang dengan motor utama Persatuan Orang Melayu (POM), melakukan penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Tempunak Sintang, Kalimantan Barat, Jumat 3 September 2021.

Massa melakukan pembakaran bangunan mushalla Jemaat, merusak dan mengobrak-abrik masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh Jemaat.

Berkenaan dengan itu, SETARA Institute mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh gerombolan kelompok intoleran tersebut.

BACA JUGA:  Keras! Menteri Agama Yaqut Kecam Perusakan Masjid Ahmadiyah

Tindakan kekerasaan atas nama apapun merupakan kebiadaban, merusak kedamaian dalam tata kebinekaan, dan oleh karena itu mestinya tidak dibiarkan oleh negara.

Kedua, SETARA Institute mengecam keras kegagalan pemerintah dalam melindungi sekelompok warga negara Indonesia di Sintang yang diserang, dilanggar hak-hak konstitusional untuk beragama dan beribadah, serta direndahkan martabat kemanusiaannya hanya karena pilihan keyakinan berdasarkan Nurani.

BACA JUGA:  Mahfud MD Gerak Cepat Respons Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah

“Padahal, UUD 1945 menjamin hak-hak dasar tersebut. Dengan demikian, pemerintah pada dasarnya gagal menegakkan jaminan konsitusi,” ujar Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua BP Setara Institute dalam keterangan resminya.

Ketiga, dalam pandangan SETARA Institute, kejadian penyerangan merupakan kulminasi dari tiga faktor. Pertama, ketundukan pemerintah daerah kepada kelompok intoleran.

Sudah sejak awal Pemkab tunduk, mengeluarkan SKB Pelarangan Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran. Kedua, dinamika politik lokal.

Beberapa elite bermain-main politik dengan kelompok intoleran demi dukungan politik, terutama saat Bupati sedang sakit dan Wakil Bupati diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

SETARA selanjutnya menyebut ada kegagalan aparatur keamanan dalam mencegah terjadinya serangan dan menangani kekerasan yang dilakukan oleh penyerang di lokasi.

Ancaman, intimidasi, dan indikasi kekerasan sebenarnya sudah mengemuka sejak jauh-jauh hari, terutama sejak awal Agustus.

SETARA Institute mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri, Kemenag, dan Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah-langkah serius dalam mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah.

Secara faktual, SKB tersebut telah memantik aneka peristiwa pelanggaran hak dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co