Polisi Bakal Seret Pemilik Holywings

06 September 2021 19:50

GenPI.co - Aparat kepolisian bakal menyeret Manajemen Holywings terkait pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Minggu (5/9) malam.

"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kita proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (6/9).

Yusri menegaskan, penindakan oleh pihak Kepolisian diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar kebijakan PPKM tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:  Balasan Novel Bamukmin ke Abu Janda, Pelan Tapi Menusuk!

"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," katanya.

Holywings Kemang disegel selama 3x24 jam lantaran melanggar jam operasional saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Kata PDIP, Amien Rais Sudah Pikun dan Kurang Piknik

"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Mukti mengatakan sidak di Bar Holywings Epicentrum dilakukan pada Minggu (5/9) sekitar pukul 23.00 WIB dalam operasi penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Ungkap Hormon Cinta Bikin Wanita Awet Muda

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan, semua pihak agar mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran yang berulang-ulang, maka dimungkinkan diberikan sanksi pidana," kata Riza di Balai Kota.

Riza Patria mengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya soal pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe dan bar HollyWings di Kemang, Jakarta Selatan. "

"Pelanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana," katanya.

Kafe dan bar HollyWings di Kemang Jakarta Selatan, dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam oleh Satpol PP DKI Jakarta, mulai Minggu (5/9), karena ditemukan adanya pelanggaran PPKM Level 3. (ANT)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co