GenPI.co - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menanggapi pergantian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Menurut dia, Presiden Jokowi memiliki hak khusus dalam mengangkat Panglima TNI tanpa ada yang bisa mengganggu.
"Pengusulan Panglima TNI merupakan hak dan kewenangan Presiden Jokowi. Jadi, sepanjang tidak ada kebutuhan mendesak atau persoalan khusus, maka pergantian itu tetap di tangan presiden," ucap Khairul kepada GenPI.co, Selasa (7/9).
Khairul menjelaskan masa aktif Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto masih cukup lama hingga November 2021.
Oleh karena itu, dia menilai tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan pergantian Panglima dengan segera.
"Jadi, tidak ada urgensi dan keharusan bagi Presiden untuk mengusulkan penggantian Panglima TNI dalam waktu dekat," jelasnya.
Khairul lantas menyebutkan hanya Presiden Jokowi yang berhak menentukan kapan penggantian Panglima TNI.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada yang bisa memengaruhi pandangan presiden terkait siapa pengganti Hadi Tjahjanto.
"Hanya Presiden yang berhak menentukan waktu terbaik untuk mengganti Panglima TNI dan mengusulkan calon penggantinya ke DPR. Siapa pun tidak bisa mendikte Presiden," imbuhnya.
Seperti diketahui, isu pengganti Panglima TNI mulai berhembus usai anggota Komisi I DPR Effendi Muara Sakti Simbolon menyebut Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selanjutnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News