Jokowi Belum Berikan Sinyal Calon Panglima TNI dari AL

Jokowi Belum Berikan Sinyal Calon Panglima TNI dari AL - GenPI.co
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. FOTO: Antara

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto memberi tanggapan terkait sosok yang menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Sampai hari ini belum ada sinyal pergantian panglima TNI, hal itu bisa jadi sebuah isyarat bahwa istana belum tentu mengangkat perwira tingga dari matra angkatan laut,” ujar Satyo kepada GenPI.co, Selasa (7/9)

Kendati demikian, menurutnya jabatan pergantian Panglima TNI di era Reformasi mengacu pada pasal 13 UU no 34 tahun 2004 tentang TNI.

BACA JUGA:  Bukan Jokowi, Ternyata Tokoh Ini Layak Gantikan Megawati

“Ada pula trandisi bahwa jabatan Panglima TNI dijabat bergantian di ketiga angkatan yakni darat, laut, dan udara,” tuturnya.

Satyo lantas memaparkan UU no 34 thn 2004 ttg TNI pasal 13 ayat 3, bahwa pengangkatan dan pemberhentian panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

BACA JUGA:  Kerumunan di Holywings, Rocky Gerung Salahkan Presiden

“Dalam ayat 4, disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai pergantian Panglima TNI memang menjadi hak prerogratif Presiden dan memerlukan persetujuan DPR.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Bongkar Rahasia Wanita Bikin Kelepek-kelepek, Hmmm

Kendati hak tersebut merupakan hal prerogratif presiden, namun, menurut Araf suara-suara publik juga tidak bisa diabaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya