Temuan Bansos Tak Tepat Sasaran, Risma: Rumahnya Lebih Besar

09 September 2021 18:40

GenPI.co - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengingatkan kepada Pemda dan jajarannya untuk aktif mengawal data penerima bantuan sosial (bansos).

Sebab, ada kemiskinan itu sangatlah dinamis. Kemungkinan penerima pindah kota, meninggal dunia, hingga perekonomiannya sudah membaik sangatlah terbuka.

Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.

BACA JUGA:  Pengamat Beberkan Karisma Kepemimpinan Megawati

“Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” kata Risma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9).

Selain itu, Risma juga mendapat laporan di Bolaang Mongondow bahwa ada kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan.

BACA JUGA:  Ainun Dian Kharisma Selalu Ingat Pesan Mama Saat Dukung Persija

Risma mengatakan, hal-hal tersebut haruslah mendapat pengawasan ketat dari pemda.

Proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota, harus bisa berjalan efektif.

BACA JUGA:  Amarah Risma Meledak, Andre Rosiade Mendadak Malah Bilang Begini

Di lain pihak, Risma sendiri telah merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.

“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan – red.) setiap bulan,” katanya.

Risma berharap daerah bisa mengimbangi proses pembaruan data tersebut.

Sebab, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas oleh UU No. 13/11.

Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co