Tumpang Tindih Pengolahan Kawasan Wisata Lombongo

18 Juni 2019 08:17

GenPI.co  – Kawasan obyek wisata alam Lombongo di Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango masih tumpang tindih dalam pengelolaan aset.

Kawasan yang memiliki luas 36 hektare ini merupakan aset Pemerintah Provinsi Gorontalo, namun dalam pengelolaannya dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Kawasan Lombongo adalah hasil hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada saat Provinsi Gorontalo dimekarkan dari daerah induk.

“Di Lombongo sudah keluar sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo yang luasnya 36 hektar. Saya lihat di Lombongo itu ada tumpang tindih program, jangan sampai ini bermasalah hukum. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango beranggapan sementara ini itu milik mereka. Berbagai macam program masuk baik fisik dan nonfisik maupun PAD retribusi,” kata Rusli Habibie, Gubernur Gorontalo pada saat membuka Sosialisasi Teknis (Sostek) Penataausahaan Barang Milik Daerah yang berlangsung di Hotel Gallery Prawirotaman, Kota Yogyakarta, Senin (17/6).

Baca juga: 

Kisah Mahasiswa ATMI Surakarta yang Dibiayai Pemprov Gorontalo 

Pengelola Wisata Pantai Ratu Diduga Merusak Kawasan Konservasi 

Rusli Habibie mengingatkan bahwa pengelolaan barang daerah sebagai sebuah aset bukanlah perkara mudah. Setiap barang harus dicatat, dijaga dan dikelola dengan baik. Jika tidak maka akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.

 “Saya menilai pengelolaan aset kita sudah cukup baik. Puncaknya kita memperoleh opini WTP dari BPK selama 6 tahun berturut-turut. Tetapi setiap tahun masih ada rekomendasi dari BPK terkait masalah aset. Ini yang perlu perhatian bersama,” ujar Rusli Habibie.

Salah satu aset yang mendapat perhatian yakni hibah tanah dari Sulawesi Utara, provinsi induk sebelum pemekaran daerah. Ia memberi contoh pengelolaan lahan di kawasan wisata Lombongo yang tanahnya milik Pemerintah Provinsi Gorontalo namun dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Dalam kegiatan ini sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provisi Gorontalo menjadi pesertanya. Hadir juga Sekretaris Daerah Darda Daraba serta staf pengurus barang dari setiap OPD. Kasubdit Barang Milik Daerah, Kemendagri, Cahya Ari Nugroho didaulat sebagai salah satu pemateri.

Di tempat yang sama, Kapala Badan Keuangan Sukril Gobel menjelaskan bahwa pelaksanaan Sostek Penatausahaan Barang Milik Daerah ini penting bagi pimpinan OPD selaku pengguna barang. Banyak aturan baru yang diberlakukan sesuai Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Misalnya pemberian hibah untuk kepentingan umum untuk infrastruktur dan pelayanan publik. Dulu itu harus persetujuan DPRD, tapi sekarang tidak perlu persetujuan. Kemudian terkait dengan pemusnahan aset, itu prosudernya lebih diperjelas,” jelas Sukril Gobel.

Terkait dengan pengelolaan aset, Kamis pekan ini tim dari Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK akan melakukan monitoring pengelolaan aset yang nilainya besar di Gorontalo. Di antara menyangkut tanah, mesin dan bangunan yang dikelola pemda.

Simak juga video berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co