Kivlan Zein Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro

20 Juni 2019 16:51

GenPI.co - Tersangka kepemilikan senpi ilegal Kivlan Zein mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kivlan keberatan atas status tersangkanya di kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. 

"Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zein mau melakukan praperadilan. Dimana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). 

BACA JUGA: Kivlan Zein Datangi Polda, Ada Apa Ya?

Adapun pihak tergugat Polda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.  Hendrik menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan. 

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ungkapnya. 

BACA JUGA: Polda Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zein 40 Hari ke Depan

Diketahui Kivlan Zein ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Polisi juga menjerat Kivlan dengan kasus dugaan makar.


NONTON VIDEO TERKAIT



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co