Setelah Ditolak Menhan, Kivlan Zein Minta Perlindungan ke DPR

Setelah Ditolak Menhan, Kivlan Zein Minta Perlindungan ke DPR - GenPI.co
Kivlan Zen. (ist)

GenPI.co - Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan ZeIn mengirimkan surat perlindungan hukum ke Komisi II DPR setelah sebelumnya, telah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Menko Polhukam Wiranto dan Menhan Ryamizard Ryacudu.

"Sampai saat ini belum ada balasan dari pak Wiranto, tapi kita sudah masukkan lagi surat perlindungan hukum ke DPR Komisi II dan Kementerian Pertahanan kita masukkan lagi," kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Yuntri berharap Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zein  mendapatkan perlindungan dari negara, sebab kasus yang menimpa purnawirawan TNI itu merupakan masalah keamanan negara.

BACA JUGA: Dianggap Bukan Veteran Perang, Menhan Tolak Lindungi Kivlan Zein

Selain meminta perlindungan ke institusi negara, Kivlan juga ingin penyidik melakukan gelar perkara secara transparan atau terbuka. Pasalnya, kata Yuntri, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus tersangka Iwan Kurniawan, anak buah Kivlan.

"Ini yang kita minta gelar perkara sesegera mungkin tentang kinerja polisi. Jadi, kalau seandainya diuji dengan gelar perkara kepada penyidik secara terbuka dan transparan agar semua jelas dan kita nguji juga. Kalau enggak terbukti ya SP3 dong," pungkas Yuntri.

BACA JUGA: Moeldoko: Negara Konsisten Tegakkan Hukum Kasus Kivlan Zein

Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya