Polda Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zein 40 Hari ke Depan

Polda Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zein 40 Hari ke Depan - GenPI.co
Kivlan Zen. (ist)

GenPI.co - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Kivlan Zen selama 40 hari ke depan terkaiy kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Iya, masa penahanan Kivlan kita perpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (18/6/2019).

Kivlan Zein akan kembali ditahan di Rutan Guntur. Masa penahanan Kivlan untuk 20 hari akan segera berakhir pada Rabu (19/6) besok.

BACA JUGA: Kivlan Zein Datangi Polda, Ada Apa Ya?

Kivlan ditahan polisi sejak 30 Mei 2019. Kivlan ditahan di Rutan Guntur dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Pengacara Kivlan Zein, Suta Widhya, sebelumnya mengatakan penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur saat itu. (ANT)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya